Untuk melaksanakan pelayanan informasi perlu didukung oleh Front Office dan Back Office yang baik.
a. Front Office, meliputi; | b. Back Office, meliputi: |
- Layanan Langsung | - Bidang Pelayanan Informasi dan Dokumentasi |
-Layanan Melalui Media | - Bidang Pengolah Data dan Penyaji Informasi |
- Bidang Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa Informasi |
WAKTU PELAYANAN INFORMASI
1. Senin - Kamis | |
Jam Layanan | 07.30 WIB - 14.30 WIB |
Istirahat, Shalat, Makan | 12.00 WIB - 13.00 WIB |
2. Jumat | |
Jam Layanan | 08.00 WIB - 14.00 WIB |
Istirahat, Shalat, Makan | 11.00 WIB - 13.00 WIB |
MEKANISME PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK
1. Pemohon informasi datang ke desk layanan informasi untuk mengisi |
formulir permintaan informasi dengan melampirkan : |
- Fotocopy KTP Pemohon dan Pengguna Informasi, untuk pemohon perorangan; |
- Fotocopy KTP Pemohon, Pengguna Informasi, dan Pimpinan serta melampirkan Surat Keputusan (SK) yang |
disahkan oleh Kemenkumham, (untuk pemohon Badan Hukum); |
- Fotocopy KTP pemohon dan pengguna informasi serta melampirkan Surat Kuasa dari Masyarakat, untuk |
pemohon dari Kelompok Masyarakat, |
2. Pemohon Informasi Wajib melampirkan jenis info yang diminta, serta tujuan kepentingannya secara tertulis; |
3. Pemohon Informasi berbentuk Badan Hukum, dan pemohon dari Kelompok Masyarakat, Wajib relevan |
dengan informasi yang diminta; |
4. Petugas memberikan Tanda Bukti Penerimaan Permintaan Informasi Publik kepada pemohon informasi; |
5. Petugas memproses permintaan pemohon sesuai dengan formulir permintaan informasi publik yang telah |
ditandatangani oleh pemohon; |
6. Petugas menyerahkan informasi sesuai dengan yang diminta oleh pemohon/pengguna informasi. Jika |
informasi yang diminta masuk dalam kategori dikecualikan PPID Pembantu menyampaikan alasan sesuai |
dengan ketentuan yang berlaku; |
7. Petugas memberikan Tanda Bukti Penyerahan Informasi Publik kepada pemohon/pengguna informasi |
publik. |